• Minggu, 21 Desember 2025

Yusril Ihza Mahendra Ungkap Nasib Darurat Sipil dan Darurat Militer di Meja Kerja Presiden Prabowo

Photo Author
- Jumat, 12 September 2025 | 09:20 WIB
Yusril Izra Mahendra sebut pemerintah tak pernah bahas darurat militer (Tangkapan Layar Akun Youtube Total Politik)
Yusril Izra Mahendra sebut pemerintah tak pernah bahas darurat militer (Tangkapan Layar Akun Youtube Total Politik)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah sama sekali tidak pernah membahas opsi penerapan darurat sipil dalam menyikapi gelombang demonstrasi yang marak belakangan ini.

Menurutnya, arahan Presiden Prabowo Subianto jelas penegakan hukum (law enforcement), bukan darurat sipil apalagi darurat militer.

Yusril juga mengkonfirmasi rumor yang sempat beredak soal adanya draf darurat sipil di meja Presiden tersebut tidak benar.

Baca Juga: Oligarki Kuasai SDA, Prof Anthony Budiawan Sebut Indonesia Jadi “Negara Swasta”

"Saya juga mendengar rumor yang berkembang dan juga ada satu media yang membicarakan hal itu. Tapi kalau ada tentu menko polhukam Pak Budi Gunawan dan saya akan dilibatkan kalau sekiranya hal itu memang ada dibicarakan. dan setahu saya memang tidak dibahas sama sekali," ungkapnya dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal YouTube Total Politik pada 11 September 2025.

Yusril menekankan, kondisi saat ini tidak bisa disamakan dengan situasi 1998 maupun kerusuhan komunal Maluku tahun 2000-an. Pada masa itu pun, menurut dia, pemerintah tak serta-merta memberlakukan darurat sipil.

“Bahkan Pak Harto saat 1998, meski tekanan begitu hebat sampai akhirnya beliau mundur, tidak pernah terpikir untuk menerapkan darurat sipil,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Bakal Pidato di Sidang Umum PBB, Angkat Isu Palestina dan Serangan Israel ke Qatar

Di sisi lain, Yusril mengingatkan agar aparat juga tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah, kata dia, memastikan penegakan hukum harus sesuai standar HAM.

“Kalau rakyat salah, negara berhak menindak. Tapi kalau aparat salah, mereka juga harus ditindak,” tegasnya.

Menariknya, Yusril juga memberi pesan keras kepada kalangan aktivis yang kini terjerat kasus hukum. Ia menilai aktivis harus bersikap lebih “gentleman” dengan menghadapi proses hukum, bukan meminta dibebaskan dengan alasan kriminalisasi.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Usulkan Reformasi Politik: DPR Harus Diisi Negarawan, Bukan Selebriti dan Oligarki

“Kita ini aktivis, kita pemimpin. Kalau ditetapkan tersangka, hadapi secara hukum. Jangan sama seperti anak SMA yang minta dilepaskan,” ujarnya, sambil mencontohkan pengalamannya sendiri pernah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, Yusril menyinggung pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang masuk Prolegnas 2025–2026. Ia mengingatkan agar rancangan tersebut tidak dijadikan “pisau bermata dua” yang bisa menjadi alat kekuasaan untuk menekan lawan politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X