Brigjen Juinta Omboh Sembiring (Dansatsiber TNI), turut hadir Mayjen TNI Yusri Nuryanto (Danpuspom TNI), Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah (Kapuspen TNI), dan Laksda Farid Ma’ruf (Kababinkum TNI).
Baca Juga: Masuk Prolegnas 2025, DPR Janji Libatkan Partisipasi Publik Bahas RUU Perampasan Aset
Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan SatSiber TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik.
Hal ini mengacu pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.***
Artikel Terkait
Jenderal TNI Cari Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi, IJCR Tegaskan Sudah Melampaui Kewenangan: Tabrak UUD 1945
TNI Cari Dugaan Pidana Ferry Irwandi Lewat Patroli Siber, ICJR Desak Prabowo Tegas
Menhan Sjafrie Bungkam Soal Dansat Siber TNI Polisikan Ferry Irwandi, Pilih Diam dan Lempar ke Panglima TNI
Kasus Dansat Siber TNI Vs Ferry Irwandi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Tak Mau Ikut Campur
Apa yang Dilakukan Ferry Irwandi Hingga Dianggap Ancam Pertahanan Siber TNI?