• Senin, 22 Desember 2025

TNI Cari Dugaan Pidana Ferry Irwandi Lewat Patroli Siber, ICJR Desak Prabowo Tegas

Photo Author
- Selasa, 9 September 2025 | 13:15 WIB
Ferry Irwandi menyebut bahwa pihak tertentu berupaya agar aksi demonstrasi rusuh sehingga negara ditetapkan dalam kondisi darurat militer. (KONTEKS.CO.ID/Dok. YoUTube Ferry Irwandi)
Ferry Irwandi menyebut bahwa pihak tertentu berupaya agar aksi demonstrasi rusuh sehingga negara ditetapkan dalam kondisi darurat militer. (KONTEKS.CO.ID/Dok. YoUTube Ferry Irwandi)


KONTEKS.CO.ID -
Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mengkritik langkah Satuan Siber (SatSiber) TNI yang melakukan patroli siber untuk menemukan dugaan tindak pidana terhadap kreator konten Ferry Irwandi.

ICJR menilai tindakan tersebut melampaui kewenangan TNI sebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang.

Pada Senin, 8 September 2025, Komandan SatSiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiringmendatangi Polda Metro Jaya dan menyatakan telah melakukan konsultasi hukum terkait temuan dugaan tindak pidana dari hasil patroli siber.

ICJR menegaskan, sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Baca Juga: Erick Thohir Putuskan Setop Naturalisasi Pemain Baru Timnas, Ini Alasannya

Karena itu, TNI tidak dirancang sebagai aparat penegak hukum yang menangani dugaan tindak pidana dalam negeri.

“Peran TNI adalah menghadapi ancaman dari luar negeri, bukan melakukan penindakan hukum terhadap warga sipil di dalam negeri,” tulis ICJR dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 9 September 2025.

Menurut ICJR, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa peran TNI dalam sektor siber hanya sebatas cyber defense atau pertahanan siber untuk mengantisipasi ancaman di sektor pertahanan negara.

“TNI tidak memiliki mandat untuk berpatroli mencari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Itu jelas bertentangan dengan undang-undang,” ujar ICJR.

Baca Juga: Ancam Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Militerisasi Ruang Siber

Sementara itu, penyidikan dalam konteks dugaan tindak pidana telah diatur dalam KUHAP sebagai kewenangan Polri, tanpa melibatkan TNI.

Ancaman Demokrasi dan HAM, Serta Desakan ke Presiden Prabowo

ICJR menyebut, tindakan SatSiber TNI berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia jika tidak segera diluruskan.

“Kami menekankan agar TNI cermat dalam melihat situasi dan kembali membaca dengan seksama tugas serta perannya sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis ICJR lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X