• Minggu, 21 Desember 2025

Kepada Menko Yusril, Delpedro Marhaen Ngotot Tak Bersalah

Photo Author
- Selasa, 9 September 2025 | 18:21 WIB
Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation ngotot tak bersalah dalam kasus penghasutan kepada Menko Yusril (Instagram @lokataru_foundation)
Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation ngotot tak bersalah dalam kasus penghasutan kepada Menko Yusril (Instagram @lokataru_foundation)

"Nah, apakah akan diteruskan ke pengadilan atau tidak, ataukah ada restorative justice antara penyidik dengan tersangka Delpedro," terangnya.

"Kalaupun tidak (restorative justice), saya katakan ya Anda harus hadapi di pengadilan, hadapi proses itu, akan diawasi proses hukum itu supaya benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar, dan hak asasinya dihormati dan dijunjung tinggi," tandasnya.

Sebelumnya, proses penangkapan Delpedro Marhaen disebut tidak berlangsung sesuai dengan koridor hukum.

"Bahwa ternyata proses penegakan hukum yang dialamatkan kepada klien kami, itu tidak sesuai dengan kaidah dan koridor-koridor hukum pidana,” kata kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal, di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jakarta, Sabtu 6 September 2025.

Baca Juga: Analis Asing Soroti Kebijakan Purbaya Sebagai Menteri Keuangan, Peluang atau Risiko

Dia menyebut, dengan tidak sesuai kaidah, proses penegakan hukum berujung pada tidak sejalannya langkah itu dengan prinsip hak asasi manusia.

Kemudian, prinsip proporsionalitas, serta prinsip lex certa, lex scripta, dan lex stricta.

“Dalam hukum pidana itu ada yang namanya lex certa, ada yang namanya lex scripta, ada yang namanya lex stricta,” ujarnya.

"Artinya dia harus jelas, dia harus tegas, dan dia harus tertulis. Hukum pidana itu dia tidak bisa diinterpretasikan sesuka hati aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Main di Surabaya, Ini Kesan Thom Haye dan Kevin Diks

Ma'ruf menegaskan, aparat seharusnya melakukan langkah penangkapan yang proporsional.

"Artinya aparat penegak hukum jangan sampai menggunakan instrumen hukum pidana untuk menekan demonstrasi," ujarnya.

"Untuk menekan ekspresi kemarahan publik atas keabaian atau kelalaian pemerintah maupun dewan perwakilan rakyat,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X