KONTEKS.CO.ID - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ngotot tak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai bertemu dengan Delpedro di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa 9 September 2025.
Yusril mengaku, sempat berdialog cukup lama dengan Delpedro terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp10,8 Triliun untuk Stimulus Kuartal Ketiga 2025, Buat Apa Saja?
Salah satunya, upaya pembelaan yang merupakan hak Delpedro sebagai tersangka.
"Saya tanya apakah mereka telah melakukan pembelaan yang sesungguhnya menurut kaedah-kaedah hukum acara pidana, dia mengatakan sudah," kata Yusril.
Pihaknya, kata Yusril, memastikan bahwa proses hukum yang dijalani Delpedro sudah sesuai prosedur termasuk pula pendampingan penasihat hukum.
Baca Juga: Ulta Levenia Ungkap Alasan Sulit Kuak Permainan Asing dalam Demo Kemarin
Delpedro, lanjut Yusril, ngotot tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Saya mengatakan kami menghormati pendirian Anda itu," ucap Yusril.
"Kalau polisi mengatakan cukup bukti, ada yang mengatakan tidak cukup bukti nanti silakan ada gelar perkara untuk memastikan hal itu," imbuhnya.
Yusril juga menyampaikan, penyidikan terhadap Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan masih terus berproses.
Baca Juga: Pemerintah Masukkan Insentif Motor Listrik ke Stimulus Ekonomi Kuartal Ketiga 2025
Kemudian, terkait kemungkinan restorative justice juga akan dibahas antara penyidik dengan pihak Delpedro.
Artikel Terkait
Delpedro Marhaen Tulis Surat untuk Pendukungnya: Tak Menyesal Ditangkap, Ungkap Alasan Jadi Tersangka
Delpedro Marhaen dan Lima Tersangka Lain Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Peran-perannya
Amnesty Internasional: Pernyataan Delpedro Marhaen Tak Mengandung Unsur Pidana
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Dkk, Sebut Tak Ada Urgensi Ditahan
Proses Penangkapan Delpedro Marhaen Tak Sesuai Koridor Hukum Pidana