KONTEKS.CO.ID – Pemerintah memastikan insentif pembelian motor listrik akan dijalankan mulai kuartal ketiga 2025.
Program ini akan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang tengah disiapkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan pemerintah baru saja menerima surat resmi dari Kementerian Perindustrian terkait rencana insentif tersebut.
Baca Juga: Analis Asing Soroti Kebijakan Purbaya Sebagai Menteri Keuangan, Peluang atau Risiko
Saat ini, detail pelaksanaan tengah ditinjau ulang untuk disesuaikan dengan program stimulus lainnya.
“Karena jadwalnya tertunda dan suratnya baru kami terima, maka kami putuskan untuk memasukkannya ke dalam stimulus ekonomi kuartal ketiga,” ujarnya di Jakarta, Selasa 9 September 2025.
Meski belum diputuskan besaran maupun jadwal distribusinya, pemerintah menegaskan insentif motor listrik tetap berjalan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Main di Surabaya, Ini Kesan Thom Haye dan Kevin Diks
Skema yang lebih mudah diakses masyarakat sedang dirancang agar lebih efektif dibanding program sebelumnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan skema insentif motor listrik.
Ia menyebut program dapat langsung dijalankan begitu anggaran dan jadwal resmi ditetapkan oleh Kemenko Perekonomian.
Baca Juga: Ekspor Sawit Sumbang Rp17,14 Triliun, Jadi Penopang Surplus Perdagangan Indonesia
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik, khususnya roda dua, yang dinilai lebih terjangkau dan memiliki pasar besar di Indonesia.***
Artikel Terkait
Dipicu Stimulus Pemerintah, Sektor Pariwisata Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2025
Polytron Fox 200: Motor Listrik Modern, Stylish, dan Sangat Jauh Menjelajah
Pemerintah Diperkirakan Cabut Insentif Kendaraan Listrik, Produsen Bersiap dengan Produksi Lokal
Kemenperin Pastikan Skema Subsidi Motor Listrik Sudah Siap, Tunggu Keputusan Final dari Dua Kementerian
Subsidi Gaji Pekerja dan Insentif PPh Masuk Paket Stimulus Ekonomi Semester Kedua 2025, Serius?