• Minggu, 21 Desember 2025

Kemenperin Pastikan Skema Subsidi Motor Listrik Sudah Siap, Tunggu Keputusan Final dari Dua Kementerian

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 11:17 WIB
Kemenperin jelaskan soal skema subsidi motor listrik (foto: doc. Astra-honda.com)
Kemenperin jelaskan soal skema subsidi motor listrik (foto: doc. Astra-honda.com)

(NAMA MEDIA) - Subsidi motor listrik digadang-gadang sebagai salah satu program percepatan transisi energi. Namun, program tersebut masih belum terealisasi hingga awal September 2025.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan usulan skema teknis untuk program tersebut.

Namun, keputusan final nilai subsidi hingga implementasi kebijakan berada di otoritas Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Baca Dokumen Google Pakai Suara Otomatis

"Kita udah menyiapkan konsepnya, tanya ke 'Lapangan Banteng'," kata Agus kepada wartawan usai rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu 3 September 2025.

Namun, Agus tidak merinci apakah besaran subsidi akan sama seperti tahun lalu, yakni Rp7 juta per unit.

Dia menegaskan, sudah menyelesaikan kajian teknis terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga: Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

"Kemenperin sudah selesai, Lapangan Banteng menetapkan nilai dan sebagainya," sebutnya.

Agus juga memastikan subsidi motor listrik akan tetap dilanjutkan pada tahun mendatang. Bahkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga 2026.

"Tahun depan skemanya udah siap, tanya Lapangan Banteng. Skemanya sama, tapi anggaran yang disiapkan bukan di kita, anggaran 2025, mereka menyiapkan anggaran sampai 2026," kata dia.

Baca Juga: Mensos Minta Tambahan Anggaran Rp12 Triliun, Fokus ke Pemutakhiran Data dan Makan Gratis Lansia

Sebagai catatan, kebijakan subsidi motor listrik sebelumnya diatur dalam Permenperin No. 21 Tahun 2023.

Syarat penerima yakni, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dengan e-KTP, hanya berhak satu unit per NIK, serta tidak sedang menerima subsidi kendaraan lain.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X