• Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Diperkirakan Cabut Insentif Kendaraan Listrik, Produsen Bersiap dengan Produksi Lokal

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 09:08 WIB
Tips Merawat Kendaraan Listrik Saat Musim Hujan (Pixabay/Benjamin Marder)
Tips Merawat Kendaraan Listrik Saat Musim Hujan (Pixabay/Benjamin Marder)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia diperkirakan akan mengakhiri insentif kendaraan listrik (EV) berupa bebas bea impor, penghapusan pajak barang mewah, dan keringanan PPN pada akhir 2025.

Kebijakan ini sebelumnya dirancang untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Muncul kabar kebijakan ini akan dialihkan untuk fokus pada penguatan produksi lokal dan peningkatan kandungan komponen dalam negeri (TKDN).

Baca Juga: Toyota Mulai Produksi Kendaraan Listrik di Indonesia, Strategi Khusus Menyaingi China

Sejak 2024, berbagai insentif fiskal telah digelontorkan, termasuk pemangkasan PPN hingga 1 persen dan pembebasan pajak barang mewah untuk EV.

Langkah ini berhasil mendorong penjualan kendaraan listrik yang naik pesat menjadi lebih dari 43 ribu unit tahun lalu, atau sekitar lima persen dari total penjualan mobil penumpang.

Namun, beban fiskal dan target peningkatan produksi dalam negeri membuat pemerintah mulai menyiapkan transisi.

Baca Juga: Nissan Terlempar dari 10 Besar Penjualan Mobil Global, BYD dan Suzuki Ambil Keuntungan

Salah satu produsen besar, BYD, menyatakan siap menyambut era baru ini.

Perusahaan asal China itu tengah membangun pabrik senilai USD1 miliar dolar di Subang, Jawa Barat, dengan kapasitas produksi 150 ribu unit per tahun.

Proyek di Subang itu ditargetkan selesai pada akhir 2025.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap VinFast VF3, Mobil Listrik Mungil Harganya Cuma Segini aja!

"Setiap tahap pembangunan berjalan lancar dan sesuai rencana. Kami akan menepati komitmen, pada akhir 2025 pabrik akan selesai," kata Eagle Zhao, Direktur Utama BYD Indonesia, dikutip dari Reuters.

Pemerintah sendiri menargetkan produksi kendaraan listrik domestik bisa menembus 600 ribu unit per tahun pada 2030.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X