Dia pun mendesak Gibran menunjukkan ijazah yang dimaksud agar tidak ada lagi polemik.
"Ini kan pejabat publik, sudah saatnya dibuka untuk publik. Mau sekolah di Solo atau di Singapura yang jelas harus ditunjukkan mana yang benar," tuturnya.
Kemudian, Roy turut mempertanyakan keberadaan ijazah Orchard Secondary School yang selama ini tercatat dalam biografi Gibran.
"Mana ijazahnya Orchard? Nggak pernah ada yang secara fisik ditunjukkan," tukasnya.
Sebagai informasi, Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan digelar hari ini, Senin 8 September 2025. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca Juga: Minim Menit Bermain, Marselino Ferdinan Cari Peluang di Slovakia
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst akan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti.
Penggugat dalam perkara ini adalah seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Ia menuntut Gibran untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang diminta disetorkan ke kas negara.
Alasan gugatan, menurut Subhan, berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di tingkat SMA yang dinilai tidak sesuai dengan aturan pendidikan di Indonesia.
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan terkait petitum gugatan dari Subhan.
Petitumnya, Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi material dan imaterial sejumlah Rp125 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
Subhan memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Halte Senen Sentral Resmi Berganti Nama Jaga Jakarta, Ini Harapan Gubernur DKI Pramono Anung
Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa status Gibran sebagai wapres 2024-2029 adalah tidak sah.
Bukan hanya itu, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintah negara menjalankan putusan pengadilan meski termohon mengajukan langkah hukum banding maupun kasasi.
Artikel Terkait
Wapres Gibran Digugat Bayar Rp125 Triliun
Di Hadapan Prabowo-Gibran, Menag Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jaga Persatuan Bangsa
Sidang Perdana Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Digelar di PN Jakpus Hari Ini
Wapres Gibran Didugat Rp125 Triliun, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
Subhan: Cukup 2 Bukti Buat Gibran Wajib Bayar Rp125 Triliun