• Senin, 22 Desember 2025

Keras, Jaksa Agung Minta Ratusan Jaksa Muda Camkan Ini Agar Tak Disikat Tangan Besi

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 16:15 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengalungkan medali kepada jaksa muda dalam acara penutupan PPPJ. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengalungkan medali kepada jaksa muda dalam acara penutupan PPPJ. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

 

KONTEKS.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak membutuhkan jaksa yang pintar tapi tidak bermoral dan berintegritas.

“Saya butuh jaksa yang pintar sekaligus berintegritas dan bermoral. Camkan itu!” kata Burhanuddin dalam acara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang I Tahun 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Jaksa Agung menyampaikan peringatan keras tersebut kepada 349 orang jaksa baru dinyatakan lulus dari calon jaksa usai mengikuti PPPJ.

Baca Juga: Eksekusi Putusan Hakim soal Fitnah JK, Jaksa Agung Buru Silfester Matutina

Ia menyampaikan, menjadi jaksa bukan sekadar profesi, melainkan amanah mulia yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Menurutnya, integritas dan profesionalitas merupakan benteng utama bagi seorang jaksa.

Ia menekankan tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang mengkhianati amanah jabatan.

“Siapa pun yang main-main dalam penegakan hukum akan saya sikat dengan tangan besi,” ujarnya.

Jaksa Agung menyampaikan selamat kepada ratusan jaksa muda yang telah lulus dan dilantik serta bergabung dalam wadah profesi Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA).

Baca Juga: 5 Remaja Jadi Tersangka Kasus Zara Qairina, Jaksa Agung Malaysia Bawa ke Pengadilan Anak

Burhanuddin juga memberikan apresiasi kepada lima peserta dari unsur TNI yang berhasil menyelesaikan PPPJ.

Menurutnya, keikutsertaan peserta dari TNI akan semakin memperkuat sinergi antarinstitusi dalam penegakan hukum, khususnya pada tindak pidana militer maupun koneksitas.

Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa mulai 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) akan berlaku.

Menurutnya, ini menjadi tantangan baru bagi jaksa untuk memiliki penalaran hukum yang terukur, terarah, dan penuh kehati-hatian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X