• Senin, 22 Desember 2025

KPK Garap Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI, Bakal Ditanya Aliran Uang Terkait Heri Gunawan

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 11:34 WIB
KPK Periksa Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI (KPK)
KPK Periksa Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI (KPK)

Kemudian, Satori diduga menerima yang Rp12,52 miliar.

Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

KPK menjerat keduanya dengan pasal terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Viral Ojol Sepatu Air Jordan Temui Wapres Gibran di Istana, Buka Suara soal Isu Polisi Menyamar

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X