• Senin, 22 Desember 2025

KPK Garap Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI, Bakal Ditanya Aliran Uang Terkait Heri Gunawan

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 11:34 WIB
KPK Periksa Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI (KPK)
KPK Periksa Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI (KPK)

 


KONTEKS.CO.ID - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Iman Adinugraha dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Rabu 3 September 2025.

Komisi antirasuah akan memeriksa Iman sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewangan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023.

"KPK memanggil saudara IA selaku wiraswasta, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu.

Baca Juga: Angelina Sondakh Bongkar Sisi Gelap DPR, Singgung Permainan Kekuasaan, dan Candu Jabatan

Budi menyebut, Iman telah mengonfirmasi akan hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik, kata Budi, akan mendalami pengetahuan Iman terkait aliran uang atau aset yang berkaitan dengan tersangka Heri Gunawan.

"Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu saudara HG," jelasnya.

Baca Juga: Vanenburg: Pemain Naturalisasi Garuda Muda U-23 Harus Buktikan Kualitas di Kualifikasi Piala Asia 2026

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewangan dana sosial PSBI dan PJK OJK tahun 2020-2023.

Keduanya yakni, Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (Nasdem).

Diduga, mereka melakukan penyelewengan dana sosial Bank Indonesia atau CSR BI.

Baca Juga: Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani: Minggu Kelabu Akhir Agustus  

Uang yang seharusnya untuk dana sosial justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X