KONTEKS.CO.ID - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akan menindaklanjuti permintaan Presiden Prabowo untuk mencabut tunjangan perumahan bagi anggota dewan.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. Kata dia, pemerintah dan DPR sebelumnya sudah sepakat meninjau ulang sejumlah tunjangan yang diterima para anggota dewan.
Diketahui, fasilitas mewah yang diterima anggota dewan belakangan menjadi sorotan tajam, termasuk tunjangan rumah yang mencapai Rp50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR.
Kekinian, mekanisme pembahasan pencabutan tunjangan para 'wakil rakyat' ini akan dilakukan melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.
Said menegaskan, tunjangan perumahan menjadi poin pertama yang pasti akan dicabut.
"Yang pertama saya sudah menyampaikan, setop tunjangan perumahan, karena ini bukan soal semata-mata,” ujar Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Senin, 1 September 2025.
Baca Juga: Diplomat Indonesia di KBRI Lima Tewas Ditembak Saat Sedang Bersepeda di Peru
Keputusan terkait tata kelola tunjangan, kata dia, harus dikembalikan kepada BURT agar langkah yang diambil lebih terarah.
Dia menyebutkan, keputusan ini juga mengikuti arahan dari pimpinan DPR.
"Namun ada landasan setiap pengambilan keputusan, etik, empati, simpati yang harus ditumbuhkan oleh kita semua untuk mengawal rasionalitas tadi,” tuturnya.
Said menjelaskan, BURT akan bekerja sesuai instruksi pimpinan DPR.
Dengan demikian, proses pembahasan bisa berjalan cepat dan keputusan yang diambil dianggap lebih transparan.
Artikel Terkait
Makin Panas! Sahroni Tolak Tantangan Debat Tunjangan DPR, Salsa: Uangmu Tak Bisa Membeli Nyali?
Tragedi Ojol Affan, Dari Protes Tunjangan Anggota DPR Hingga Kegagalan Manajemen Kerumunan Porli
Fraksi Gerindra Setuju Batalkan Berbagai Tunjangan Anggota DPR
Soal Tunjangan Anggota DPR, Ibas Sebut Partai Demokrat Siap Dikritisi dan Dievaluasi
Prabowo: Tunjangan DPR Dicabut, Moratorium Kunker Luar Negeri Ditetapkan