KKONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa hanya satu orang saksi kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
"Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.
Adapun satu orang saksinya, lanjut Anang, adalah SP selaku Assistant Manager Settlement tahun 2021–2023/Senior Officer II Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
Penyidik memeriksa SP sebagai saksi untuk tersangka Hasto Wibowo (HW) dan para tersangka lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua yakni:
1 Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Baca Juga: Setelah Sita Rumah Mewah Riza Chalid, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina
2. Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, Alfian Nasution (AN).
3. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta (HBY).
4. SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, Toto Nugroho (TN).
5. VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020, Dwi Sudarsono (DS).
6. Mantan VP Integrated Supply Chain, Hasto Wibowo (HW).
Artikel Terkait
Bongkar Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Manager Supply Kilang Pertamina Internasional
Kejagung Cecar Kepala SKK Migas dan Eks Dirjen Migas Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Kembali Periksa dari Klaster Kementerian ESDM
Setelah Sita Rumah Mewah Riza Chalid, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Cs, Kejagung Periksa Direktur Agres Info Teknologi