• Senin, 22 Desember 2025

KPK Geledah Rumah Irvian Bobby Mahendro 'Sultan' Kemenaker dan Kantor Ditjen Binawasnaker K3, Sita Uang Dolar dan BBE  

Photo Author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:01 WIB
KPK geledah rumah Irvian Bobby  Mahendro Sultan' Kemnaker (KPK)
KPK geledah rumah Irvian Bobby Mahendro Sultan' Kemnaker (KPK)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penguriaan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Baca Juga: Penasaran Berapa Harga Tanah Rumah Mewah Riza Chalid di Rancamaya Golf Estate? Ini Taksiran Angkanya

Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita barang bukti diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.

Termasuk 15 unit kendaraan roda empat, di mana 12 di antaranya diamankan dari pihak Irvian.

Selain Irvian dan Noel, KPK juga memproses tersangka lainnya yakni, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra.

Lalu, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi; dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Periksa Dirut PT Pasifik Cipta Solusi dan Direktur BRI Life

Selanjutnya, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila; dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kekinian, para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X