KONTEKS.CO.ID - Kantor Imigrasi Serang mendeportasi dua WN Iran setelah kedapatan mencuri uang tunai dari sebuah konter pulsa di Serang, Banten.
Kejahatan itu terekam CCTV dengan melakukan modus pengalihan perhatian dan terjadi pada Juli lalu.
Kedua pelaku, berinisial AM dan AF, masuk daftar hitam setelah melakukan pencurian di toko Chayra Cell yang videonya viral di Instagram pada 18 Juli.
Baca Juga: Suhu Panas Capai 50 Derajat Celsius, Iran Tutup Kantor Pemerintahan Demi Irit Listrik
Keduanya ditangkap di Jakarta Timur pada 28 Juli setelah dilakukan pencarian lintas kota.
AM dan AF dideportasi pada 14 Agustus serta direkomendasikan untuk dikenakan larangan masuk kembali.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Serang I Gusti Agung Komang Artawan.
Baca Juga: Imigrasi Tengah Cek Diduga Dua Eks Tentara IDF Kelola Vila Mewah di Bali
“Deportasi ini mencerminkan sikap tegas terhadap orang asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum," katanya kepada wartawan.
"Ini adalah konsekuensi hukum sekaligus langkah untuk melindungi warga kami,” ujarnya.
Artawan menambahkan, deportasi dilakukan setelah mediasi setelah pelaku memberikan ganti rugi kepada korban.
Baca Juga: Gajah Sumatra Serang Warga hingga Tewas di Bengkalis
Layanan pengaduan masyarakat juga tidak menerima laporan tambahan, sehingga kasus dinyatakan selesai.
“Meski ada penyelesaian, kami tetap menjatuhkan sanksi keimigrasian untuk menjaga ketertiban umum,” kata Artawan.
Artikel Terkait
Deportasi: Definisi, Penyebab, dan Cara Menghindarinya
Imigrasi Bakal Deportasi 12 PSK Vietnam Berkedok LC
Ketegangan Meningkat, Donald Trump Bisa Deportasi Elon Musk
Selalu Ikuti Protokol Imigrasi, Tiba-Tiba AS Tangkap Tukang Kayu Bernama Jesus