Hadi Ajukan Praperadilan
Tak terima dengan status tersangka yang disematkan KPK, Hadi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hadi sempat dua kali mendaftarkan pengajukan upaya hukum praperadilan. Pada pengajuan pertama, dia membatalkannya pada 13 April 2215.
Hadi kembali mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel. Persidangannya pun kemudian bergulir dan menarik perhatian publik. Dia tidak didampingi pengacara untuk mengadapi KPK.
Hakim tunggal Haswandi kemudian memutus perkara dan menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Hadi untuk sebagian.
Haswandi menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyidikan, pengeledahaan, dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Hadi adalah tidak sah.
Haswandi dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa tersangka Hadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pajak Bank BCA itu tidak sah karena penetapannya bersamaan atau bertepatan dengan penaikan kasusnya ke tahap penyidikan.
Atas putusan tersebut, KPK kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak upaya hukum KPK pada 16 Juni 2016.
Kasus dugaan korupsi yang membelit Hadi terkait keberatan pajak Bank BCA tersebut layu sebelum berkembang, karena belum masuk ke pokok perkara.***
Artikel Terkait
Sasmito: Danantara Dapat Suntikan Dana Segar Rp700 Triliun jika Prabowo Mau Ambil Saham BCA
Dikonfrontasi Moeldoko, Sasmito Sebut BCA Mati Kutu Tak Bisa Bantah Data Skandal BLBI
Dorongan Pemerintah Ambil Alih 51 Persen Saham BCA, Benarkah Ada Rekayasa Akuisisi oleh Djarum Group?
Membongkar Misteri Bailout BCA: Sesatkah Ide Ambil Alih 51 Persen Saham oleh Negara?
Sasmito Hadinagoro Desak Pemerintah Hentikan Subsidi Rekap BCA dan Usut Skandal BLBI