• Senin, 22 Desember 2025

Didesak Usut Kasus BLBI-BCA, KPK Sempat Sidik Korupsi Keberatan Pajak BCA

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:04 WIB
Gedung Bank BCA (unsplash.com)
Gedung Bank BCA (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID –‎ Kabar dugaan skandal Bank BCA, terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tiba-tiba menyeruak dan langsung menarik perhatian publik. 

Salah satu bank swasta ternama dan terbesar di Indonesia ini disebut bermasalah terkait BLBI. KPK pun diminta turun tangan untuk mengusutnya.

"KPK jangan tumpul untuk mengusut kasus ini," ujar Abudllah, Anggota Komisi III DPR RI, baru-baru ini.

Baca Juga: Sasmito Hadinagoro Desak Pemerintah Hentikan Subsidi Rekap BCA dan Usut Skandal BLBI

KPK sempat menangani kasus dugaan korupsi terkait pajak, yakni keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

KPK memangani kasus dugaan korupsi terkait pajak Bank BCA pada pada tahun 2014, era Abraham Samad.

Pada Senin malam, 21 April 2014, KPK menetapkan Hadi Poernomo selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak 2002-2004 sebagai tersangka.

Abraham menejaskan, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang terkait jabatannya selaku Dirjen Pajak pada periode tersebut.

Baca Juga: Membongkar Misteri Bailout BCA: Sesatkah Ide Ambil Alih 51 Persen Saham oleh Negara?

Kasus ini berawal dari pengajuan keberatan pajak atas transaksi nonperformance loan (kredit bermasalah) kepada Direktorat PPh (Pajak Penghasilan).

Bank BCA mengajukan keberatan terkait pajak kredit bermasalah sejumlah Rp5,7 triliun sekitar tanggal 17 Juli 2003.

Direktorat PPh lantas melakukan kajian. Pada 3 Maret 2004, atau sekitar hampir 1 tahun, baru muncul hasilnya. Intinya, merekomendasikan kepada dirjen pajak agar menolak keberatan Bank BCA.

Hadi selaku Dirjen Pajak, memerintahkan mengubah kesimpulan bahwa keberatan pajak dari Bank BCA diterima seluruhnya. Perbuatan tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp375 miliar.

KPK menyangka Hadi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal (3) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X