- Menerima pengaduan industri HGBT secara terstruktur.
- Menjadi dasar kebijakan Kemenperin dalam menghadapi krisis gas.
- Mewujudkan akuntabilitas publik atas upaya pembinaan industri.
Jalur Komunikasi Cepat
Kemenperin juga menegaskan akan menerjunkan tim langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi industri.
Data real-time dari pusat krisis nantinya akan menjadi dasar advokasi ke kementerian dan lembaga terkait agar kebijakan HGBT sesuai amanat Perpres Nomor 121 Tahun 2020 tetap dijalankan.
“Crisis Center adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha. Kami ingin industri merasa terlindungi dan tidak sendirian menghadapi persoalan ini,” kata Febri.***
Artikel Terkait
Gudang Pengoplos Elpiji Digrebek, Praktik Oplosan ini Keuntungannya Rp384 Juta per Bulan!
Elpiji 3 Kg Bisa Melambung Hingga Rp50 Ribu, Pemerintah Siapkan Skema Baru Satu Harga
Kejagung Tancap Gas Periksa Presdir Sari Warna Asli Pascatetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex
Subsidi Energi 2026 Dipatok Rp210,1 Triliun: Harga BBM, Gas LPG 3 Kg, Tarif Listrik Jadi Naik?