• Sabtu, 18 April 2026

Gudang Pengoplos Elpiji Digrebek, Praktik Oplosan ini Keuntungannya Rp384 Juta per Bulan!

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Rabu, 11 Juni 2025 | 10:15 WIB
Polda Metro Jaya tangkap 9 anggota sindikat pengoploasan gas elpiji 3 kg di Jakarta dan Bekasi ( Instagram.com/nursamani4)
Polda Metro Jaya tangkap 9 anggota sindikat pengoploasan gas elpiji 3 kg di Jakarta dan Bekasi ( Instagram.com/nursamani4)

KONTEKS.CO.ID - Polda Jatim menggerebek sebuah gudang pengoplos elpiji di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Dalam operasi yang dilakukan pada awal bulan ini, empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, para pelaku memindahkan isi gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg.

Mereka menggunakan alat bantu berupa pen untuk menyuntik gas dari tabung kecil ke tabung besar.

“Aksi ini jelas melanggar hukum karena merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, baru-baru ini.

Baca Juga: Cek Harga Gas Elpiji, Subsidi dan Nonsubsidi Terbaru per 18 Mei: Dari Jakarta Hingga Papua

Empat tersangka yang diamankan adalah RH sebagai pemilik usaha, serta PY, PL, dan RN yang berperan dalam proses penyuntikan gas.

Gas subsidi dibeli secara eceran dari wilayah Jombang dan Malang, lalu dikemas ulang ke tabung 12 kg dan dijual ke toko kelontong.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, menyebut praktik ilegal ini sudah berlangsung sekitar empat bulan.

Pelaku bisa mengoplos 40 hingga 50 tabung per hari, dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per tabung.

Baca Juga: Sempat Ditegur, Golkar Klaim Prabowo Bela Bahlil Lahaladia Soal Kisruh Gas Elpiji 3 Kg

Total keuntungan ditaksir mencapai Rp384 juta, sementara potensi kerugian negara mencapai Rp228 juta.

Polisi menyita ratusan tabung elpiji berbagai ukuran, alat suntik gas, serta satu mobil pikap.

Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut sudah berjalan terorganisir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X