Para pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Adapun ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus mengawasi penyalahgunaan distribusi gas subsidi agar tepat sasaran.***
Para pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Adapun ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus mengawasi penyalahgunaan distribusi gas subsidi agar tepat sasaran.***
Artikel Terkait
Pertamina Angkat Bicara, Sebut Tak Ada Pertamax Oplosan Tapi Blending!
Cek Daftar Jamu Oplosan di Klaten, BPOM: Ada Kopi Joss, Super Greng yang Berbahaya, Tak Layak Dikonsumsi