Satu orang lainnya yakni, Aditya selaku staf perizinan SB Grup ditangkap di Bekasi.
Selanjutnya, satu orang di Depok yaitu Bakhrizal Bakri selaku mantan Direktur PT INH, dan satu orang di Bogor yaitu Yuliana selaku eks Direktur PT Inhutani V.
Tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai 189.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar - kurs hari ini, uang tunai senilai Rp8,5 juta.
Baca Juga: Tok! Hasto Jadi Sekjen PDIP Ketiga Kalinya
Satu unit mobil RUBICON di rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky di rumah Aditya.
Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dicky sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel Terkait
Pejabat BUMN Inhutani V Terjaring OTT, KPK: Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Dirut PT KAI Bobby Rasyidin Dipanggil KPK dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Dugaan Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan Direktur Bank Raya Indonesia
KPK Geledah Kantor Perusahaan Swasta untuk Bongkar Korupsi Kuota Haji
Kantor Swasta yang Digeledah KPK Tenyata Travel Maktour