• Minggu, 21 Desember 2025

Dirut PT KAI Bobby Rasyidin Dipanggil KPK dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina  

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:12 WIB
KPK panggil Dirut PT KAI Bobby Rasyidin terkait kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina  (KPK)
KPK panggil Dirut PT KAI Bobby Rasyidin terkait kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina (KPK)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin, pada Kamis 14 Agustus 2025.

Disebutkan, yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bobby Rasyidin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Direktur Utama PT Len Industri periode 2020-2025.

Baca Juga: Ini Bocoran Isi Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 14 Agustus 2025.

Tak hanya Bobby, komisi antirasuah juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Judi Achmadi selaku Karyawan PT Telkom; Binsar Pardede selaku SVP Solution Delivery PT Sigma Cipta Caraka; dan Heri Purnomo selaku VP Procurement PT Sigma Cipta Caraka.

Namun, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami penyidik dari para saksi.

Baca Juga: Gempa Dangkal Magnitudo 5,0 Guncang Perairan Utara Papua Barat

Sebagai informasi, KPK kini sedang mengusut dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka dalam korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina.

Namun, hingga kini belum diungkapkan identitas tersangka tersebut.

Kasus dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 muncul pertama kali dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin 20 Januari 2025 lalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X