KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sembilan orang dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus Inhutani V pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto berujar bahwa penangkapan yang berlangsung di Jakarta itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin kawasan hutan.
Meski demikian, KPK belum membeberkan nominal uang yang disits prnyidik dalam OTT tersebut.
Baca Juga: OTT KPK di Jakarta Terkait Inhutani V, Sembilan Orang Ditangkap
"Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan," kata Fitroh, Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan petinggi salah satu BUMN dan pihak swasta. Namun belum jelas identitas mereka yang ditangkap.
Baca Juga: Sepekan, KPK Sita Uang Rp10 Miliar dari Pelaksana Pengadaan Mesin EDC BRI yang Diduga Dikorupsi
KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Sebelumnya, sebanyak sembilan orang diamankan dalam OTT ini. Mereka terdiri atas petinggi salah satu BUMN dan pihak swasta. Adapun, petinggi BUMN yang diamankan menduduki jabatan sebagai direksi.***
Artikel Terkait
KPK Geledah Kementerian Agama, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
OTT KPK di Jakarta Terkait Inhutani V, Sembilan Orang Ditangkap
Sembilan Orang Di-OTT KPK Diincar Sejak Selasa
KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Rel Kereta di DJKA
Sepekan, KPK Sita Uang Rp10 Miliar dari Pelaksana Pengadaan Mesin EDC BRI yang Diduga Dikorupsi