KONTEKS.CO.ID – Viral di media sosial biaya royalti musik dan lagu masuk dalam item tagihan struk pembayaran di rumah makan atau restoran.
Dalam foto atau gambar yang dibagikan akun X @ethahadisaputra, terlihat ada item tagihan biaya royalti musik dan lagu senilai Rp29.140.
Struk tagihan tersebut viral lantaran belakangan ini lagi ramai diskusi soal pemilik restoran Mie Gacoan dituntut untuk membayar royalti karena memutar musik di restonya.
Baca Juga: CPNS 2025 Resmi Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, dan Formasi yang Bikin Persaingan Makin Panas
Terkait tagihan tak wajar itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, membenarkan royalti musik sedang hangat diperbincangkan masyarakat.
Tapi, tegas dia, jika tagihan hak cipta itu dibebankan ke konsumen, maka hal ini seharusnya tak terjadi.
"Ini perkara yang menarik. Konsumen harus menolak jika pihak restoran membebankan komponen musik ke dalam list harganya," tegas Tulus, mengutip Selasa 12 Agustus 2025).
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta–Yogyakarta: Jalur Favorit Pemudik dan Pelancong, Tarif 2025 Mencapai Rp591.500
Terlebih, sambung dia, konsumen tak pernah memesan atau memilih lagu diputar di resto. “Dengan demikian, konsumen tak punya kewajiban membayar royalti musik dan lagu,” katanya.
Ia menambahkan, ketentuan itu berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Kewajiban membayar royalti musik adalah tanggung jawab pengelola restoran. Selain itu, restoran juga wajib mengahdirkan kenyamanan kepada konsumennya.
Baca Juga: Klaim Dana Kaget Jadi Super Gampang, Saldo DANA Langsung Cair dalam Hitungan Detik
"Jika pihak resto memaksa konsumen (membayar royalti musik), ini kontraproduktif bagi resto. Karena akan menurunkan minat konsumen mengunjungi resto itu," tambahnya.
Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengungkapkan, viral struk pembayaran makan menyematkan biaya royalti musik kepada konsumennya adalah foto hasil editan. ***
Artikel Terkait
Putar Suara Alam atau Kicauan Burung di Kafe dan Restoran Tetap Kena Royalti
Gunakan Musik untuk Usaha? Ini Aturan dan Cara Bayar Royalti yang Wajib Diketahui
Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19, Kafe dan Restoran Tak Perlu Bayar Royalti: Sindiran atau Strategi Branding?
Deretan Musisi Besar yang Gratiskan Lagu untuk Kafe di Tengah Polemik Royalti, Ini Respons LMKN
Ari Lasso Meledak: Sindir WAMI Soal Royalti Nyasar, Desak BPK hingga KPK Turun Tangan!