KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban pembayaran royalti bagi pihak-pihak yang memanfaatkan lagu dan/atau musik secara komersial melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan ini bertujuan melindungi hak ekonomi para pencipta, pemilik hak cipta, dan pelaku industri musik di tanah air.
Siapa yang Wajib Membayar Royalti?
Menurut PP No. 56/2021, pembayaran royalti wajib dilakukan oleh individu atau badan usaha yang menggunakan lagu dan/atau musik sebagai bagian dari layanan publik yang bersifat komersial.
Baca Juga: Kapal Cepat dari Nusa Penida Terbalik Dihantam Gelombang Besar, Berikut Data Korban
Artinya, lagu atau musik yang digunakan untuk kepentingan usaha atau menghasilkan keuntungan harus mendapatkan izin dan membayar royalti kepada pemilik hak.
Adapun bentuk layanan publik bersifat komersial meliputi:
-
Acara dan tempat umum: seminar, konferensi komersial, konser musik, pameran, bazar, bioskop.
-
Tempat hiburan dan makanan: restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, diskotek, usaha karaoke.
-
Transportasi umum: pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut.
-
Media dan komunikasi: lembaga penyiaran TV dan radio, nada tunggu telepon.
-
Fasilitas umum: hotel dan fasilitasnya, pertokoan, pusat rekreasi, bank, kantor.
Prosedur Pengajuan Lisensi dan Pembayaran Royalti
Baca Juga: Viral! Ikan Patin Kuning Raksasa Seberat 45 Kg Ditangkap di Sungai Mahakam
Bagi pengguna lagu dan/atau musik secara komersial, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan lisensi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lisensi ini merupakan izin tertulis untuk menggunakan karya cipta secara sah.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Cara Terbaru Perbaiki Masalah Kipas CPU Rusak di PC
Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025: Aturan Baru, Besaran Bantuan, dan Link Resmi Info GTK
Cara Mengganti Nama di Zoom Lewat HP, Mudah dan Cepat!