Berikut alur pengajuan lisensi dan pembayaran royalti:
Hubungi LMKN
Hubungi bagian lisensi LMKN atau Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti (KP3R) sesuai wilayah atau bidang usaha.
Isi Formulir Lisensi
Lengkapi formulir lisensi yang sesuai dengan kategori usaha Anda.
Kirimkan Formulir dan Dokumen
Kirim formulir yang telah diisi, ditandatangani, dan distempel perusahaan.
Sertakan pula Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab (PIC).
Baca Juga: 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional Tambahan, Ini Dasar Hukumnya
Verifikasi Data
Tim LMKN akan memverifikasi data dan mengonfirmasi kembali apabila ada informasi yang kurang atau tidak sesuai.
Penerbitan Proforma Invoice
Setelah data valid, LMKN akan menerbitkan proforma invoice (faktur sementara) berisi besaran royalti yang harus dibayar.
Baca Juga: Jarang Orang Tahu, Inilah 5 Manfaat Luar Biasa Daun Salam bagi Kesehatan Tubuh
Pembayaran Royalti
Artikel Terkait
Cara Terbaru Perbaiki Masalah Kipas CPU Rusak di PC
Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025: Aturan Baru, Besaran Bantuan, dan Link Resmi Info GTK
Cara Mengganti Nama di Zoom Lewat HP, Mudah dan Cepat!