• Senin, 22 Desember 2025

Gunakan Musik untuk Usaha? Ini Aturan dan Cara Bayar Royalti yang Wajib Diketahui

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Gunakan Musik untuk Usaha? Ini Aturan dan Cara Bayar Royalti yang Wajib Diketahui (Pixabay/Ralf Ruppert)
Gunakan Musik untuk Usaha? Ini Aturan dan Cara Bayar Royalti yang Wajib Diketahui (Pixabay/Ralf Ruppert)

Berikut alur pengajuan lisensi dan pembayaran royalti:

Hubungi LMKN

Hubungi bagian lisensi LMKN atau Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti (KP3R) sesuai wilayah atau bidang usaha.

Isi Formulir Lisensi

Lengkapi formulir lisensi yang sesuai dengan kategori usaha Anda.

Kirimkan Formulir dan Dokumen

Kirim formulir yang telah diisi, ditandatangani, dan distempel perusahaan.

Sertakan pula Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab (PIC).

Baca Juga: 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional Tambahan, Ini Dasar Hukumnya

Verifikasi Data

Tim LMKN akan memverifikasi data dan mengonfirmasi kembali apabila ada informasi yang kurang atau tidak sesuai.

Penerbitan Proforma Invoice

Setelah data valid, LMKN akan menerbitkan proforma invoice (faktur sementara) berisi besaran royalti yang harus dibayar.

Baca Juga: Jarang Orang Tahu, Inilah 5 Manfaat Luar Biasa Daun Salam bagi Kesehatan Tubuh

Pembayaran Royalti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X