• Senin, 22 Desember 2025

Gunakan Musik untuk Usaha? Ini Aturan dan Cara Bayar Royalti yang Wajib Diketahui

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Gunakan Musik untuk Usaha? Ini Aturan dan Cara Bayar Royalti yang Wajib Diketahui (Pixabay/Ralf Ruppert)
Gunakan Musik untuk Usaha? Ini Aturan dan Cara Bayar Royalti yang Wajib Diketahui (Pixabay/Ralf Ruppert)

Pengguna melakukan pembayaran royalti                sesuai nominal yang tercantum dalam          proforma invoice.

Penerbitan Lisensi dan Faktur Asli

Setelah pembayaran diterima, LMKN akan menerbitkan faktur asli beserta sertifikat lisensi resmi.

Pengiriman Dokumen

Dokumen lisensi dan faktur akan dikirimkan kepada pengguna sebagai bukti legalitas penggunaan karya.

Kepatuhan terhadap peraturan pembayaran royalti musik dan lagu bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak cipta, tetapi juga berkontribusi pada keberlangsungan industri musik di Indonesia.

Baca Juga: 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional Tambahan, Ini Dasar Hukumnya

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pengguna lagu dan musik dapat menjalankan usaha secara sah dan etis.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB

Terpopuler

X