• Senin, 22 Desember 2025

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan dari PT PIM, Ini Merek Berasnya  

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:53 WIB
Dirtipideksus Bareskrim melalui Satgas Pangan Polri tetapkan 3 tersangka baru kasus beras oplosan dari PT PIM, ini mereknya (Humas Polri)
Dirtipideksus Bareskrim melalui Satgas Pangan Polri tetapkan 3 tersangka baru kasus beras oplosan dari PT PIM, ini mereknya (Humas Polri)

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar," ungkap Helfi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka di kasus penjualan beras oplosan tersebut.

Ketiganya yakni, KG selaku Direktur Utama PT FS, lalu RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT FS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X