Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar," ungkap Helfi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka di kasus penjualan beras oplosan tersebut.
Ketiganya yakni, KG selaku Direktur Utama PT FS, lalu RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT FS.***
Artikel Terkait
26 Merek Diduga Beras Oplosan Naik Penyidikan, Prabowo Perintahkan Hukum Tegas Para Pelaku
Kasatgas Pangan: Dirut PT Food Station Bersama Direktur Operasional dan Kepala Seksi Quality Control Tersangka Beras Oplosan
Dirut Jadi Tersangka, Satgas Pangan Polri Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT Food Station
Kasus Beras Oplosan BUMD: DPRD DKI Desak Direksi Baru yang Punya Integritas dan Akuntabilitas Tinggi
Dirut Food Station Mundur karena Kasus Beras Oplosan, Pramono Tunjuk Julius Sutjiadi Jadi Plt