• Senin, 22 Desember 2025

Putuskan Perkara Tom Lembong Tanpa Dissenting, Tiga Hakim PN Tipikor Dilaporkan ke MA  

Photo Author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 17:23 WIB
Bebas Abolisi, Tom Lembong tak hentikan langkah hukum terhadap Hakim. (X @StoryNayua)
Bebas Abolisi, Tom Lembong tak hentikan langkah hukum terhadap Hakim. (X @StoryNayua)

 

KONTEKS.CO.ID - Eks Mendag Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga orang hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).

Laporan tersebut dibuat usai hakim memutuskan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Adapun, ketiga hakim yang dilaporkan yakni, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dua Hakim Anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Baca Juga: Bak Senjata Makan Tuan, Feri Amsari Yakin Hasto Nyesal Dukung Revisi UU KPK

"Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ kita laporkan semuanya," ungkap kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Senin 4 Agustus 2025.

Menurut Zaid, tujuan laporan tersebut agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia.

"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya," ujarnya.

Baca Juga: Istana Tak Masalah Pengibaran Bendera One Piece, Ingatkan Tak Ganggu kesakralan HUT RI ke-80

Selain melapor ke MA, Zaid menyebut pihaknya juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa.

Kemudian, laporan juga akan disampaikan ke Ombudsman dan BPKP.

"Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan ya auditornya khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit," jelasnya.

Baca Juga: Didatangkan Mahal, Real Madrid Pulangkan Pemain Ini ke Brasil Tanpa Biaya Transfer

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X