"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan (4,6 tahun)," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Selain itu, dia juga dihukum membayar denda senilai Rp750 juta subsider kurungan badan 6 bulan.
Vonis pidana penjara yang majelis hakim jatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Laris Manis Tanpa Test Drive! SUV Hybrid BAIC Ini Jadi Rebutan Pengunjung GIIAS 2025
Sebelumnya jaksa menuntut Tom Lembong dengan 7 tahun penjara. Pada perkara ini, Tom didakwa membuat negara merugi Rp578 miliar.
Kini, Tom sudah menghirup udara bebas usai mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat 1 Agustus 2025 malam.
Dia bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.***
Artikel Terkait
Amnesti dan Abolisi Dinilai Mengkhawatirkan, Layakkah Hasto dan Tom Lembong Diampuni?
Prabowo Ampuni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Jokowi dan Timnya Harus Ekstra Hati-hati
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Respons Cepat Prabowo Akhiri Perpecahan
Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Tetap Gugat Hakim karena Dinilai Langgar Prinsip Hukum