• Senin, 22 Desember 2025

Putuskan Perkara Tom Lembong Tanpa Dissenting, Tiga Hakim PN Tipikor Dilaporkan ke MA  

Photo Author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 17:23 WIB
Bebas Abolisi, Tom Lembong tak hentikan langkah hukum terhadap Hakim. (X @StoryNayua)
Bebas Abolisi, Tom Lembong tak hentikan langkah hukum terhadap Hakim. (X @StoryNayua)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan (4,6 tahun)," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Selain itu, dia juga dihukum membayar denda senilai Rp750 juta subsider kurungan badan 6 bulan.

Vonis pidana penjara yang majelis hakim jatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Laris Manis Tanpa Test Drive! SUV Hybrid BAIC Ini Jadi Rebutan Pengunjung GIIAS 2025

Sebelumnya jaksa menuntut Tom Lembong dengan 7 tahun penjara. Pada perkara ini, Tom didakwa membuat negara merugi Rp578 miliar.

Kini, Tom sudah menghirup udara bebas usai mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat 1 Agustus 2025 malam.

Dia bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X