Pria berkacamata itu sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sedangkan usulan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.
Tom sebelumnya berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.
Artikel Terkait
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pengamat: Bukti Melemahnya Pengaruhi Jokowi di Lingkar Prabowo
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Membingungkan, KPK Jangan Jadi Penegak Hukum Berbau Pesanan
Implikasi Politik Amnesti Hasto, Megawati-Prabowo Kian Mesra tapi Tetap Oposisi
Megawati Sebut Kasus Hasto Simbol Puncak Ketidakadilan
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Diminta Bebaskan Terpidana Pandemi Covid