• Minggu, 21 Desember 2025

Implikasi Politik Amnesti Hasto, Megawati-Prabowo Kian Mesra tapi Tetap Oposisi

Photo Author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 14:42 WIB
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri (Foto: Instagram/@presidenmegawati)
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri (Foto: Instagram/@presidenmegawati)

KONTEKS.CO.ID - Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto diyakini akan berimplikasi pada dua hal.

Implikasi politik yang pertama ialah semakin berjaraknya hubungan Prabowo dan Joko Widodo (Jokowi).

"Kemudian yang kedua yakni semakin dekatnya hubungan Megawati dengan Prabowo. Masalahnya, apakah dengan begitu oposisi akan berakhir? Saya tidak terlalu yakin," ungkap Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Membingungkan, KPK Jangan Jadi Penegak Hukum Berbau Pesanan

Pembebasan Hasto ini lanjut Ray, tentu membuat PDI Perjuangan seperti berutang budi terhadap Prabowo. Akan tetapi, menukar sikap politik mereka hanya karena hal ini, terlalu besar atau tinggi.

"Risikonya akan dapat membuat PDIP sendiri terjerembab. Oleh karena itu, saya melihat PDIP akan tetap di luar. Tapi menjadi oposisi moderat. Khususnya dalam satu tahun ini (2025), PDIP akan lebih banyak menahan diri. Tapi, mungkin, tidak setelahnya," papar Ray.

Yang kemudian jadi pertanyaan, akankah Hasto kembali menjabat sebagai sekjen partai berlambang kepala banteng moncong putih itu?

"Jawaban terbesarnya tidak. Rasanya pemberian amnesti ini membuat kans Hasto sulit menjabat lagi di posisi sekjen. Sekjen, secara formal, akan diberikan kepada nama lain. Hanya saja, peran Hasto akan tetap kuat. Hasto akan mendampingi ibu Mega dengan peran yang sama. Meski tidak dengan cara yang sama," pungkasnya.

Baca Juga: Pernah Terjerat Korupsi, Hasto Mau Kuliah Hukum Setelah Bebas dari Penjara

Ray menambahkan, publik tetap harus memberi batasan tegas kepada presiden agar tidak menggunakan hak abolisi, amnesti ataupun grasi secara sembrono.

Khususnya kepada mereka yang secara sah, meyakinkan dan terbukti dengan kuat melakukan tindak pidana korupsi atau suap.

"Dua kasus ini tidak boleh jadi pembenaran bagi presiden untuk melakukan hal yang sama kepada terpidana lain. Alias, amnesti, abolisi dan grasi tidak boleh diobral. Dia harus diberikan secara selektif, objektif dan rasional," ujarnya menandaskan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X