KONTEKS.CO.ID – Advokat Mudah Muslim Indonesia (AMMI) meminta Presiden Prabowo Subianto juga membebaskan sejumlah terpidana di masa pandemi Covid-19.
“Demi alasan kemanusian Presiden Prabowo juga bisa membebaskan mereka dari segala konsekuensi hukum,” kata Ali Yusuf, Pendiri AMMI pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
AMMI mendorong Prabowo memberikan hak konstitusional kepada terpidana lainnya, khsusnya untuk kasus yang terjadi di masa pandemi setelah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong.
Baca Juga: Tangis Haru Megawati saat Hasto Kristiyanto Tiba di Kongres PDIP
Ali mengungkapkan, ada beberapa dokter karena kebijakannya bukan karena niat jahat menjadi terpidana kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD).
Ia memastikan, sebagai warga negara memiliki hak yang sama menerima segala bentuk bantuan dari Presidennya, termasuk hak konstitusional dari Presiden berupa pengurangan maupun penghapusan hukum yang diterima.
“Semua memiliki hak yang sama dibantu Presidennya seperti yang diterima Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto,” katanya.
Ali menuturkan, ada beberapa dokter yang sedang menjalani proses hukuman karena mengambil kebijakan di masa pandemi terkait pengadaan APD.
Terlebih, lanjut Ali, kebijakan di masa pendemi tidak bisa dipidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Abolisi Tom Lembong Tonggak Keruntuhan Pengaruh Hukum dan Politik Jokowi
Pasal 27 Undang-Undang Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kebijakan pandemi bukan merupakan kerugian negara.
“Selain itu, Pasal 48 KUHP menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan dalam keadaan darurat tidak bisa dipidana,” ujarnya.
Bukan hanya itu, lanjut Ali, kebijakan di masa pandemi juga tidak bisa dipidana berdasarkan alasan kemanusian. Mengutip prinsip hukum yang dikemukakan filsuf Romawi, Marcus Tullius Cicero, bahwa "keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi."
“Dalam kondisi darurat pandemi, penyelamatan nyawa harus lebih diutamakan daripada kepatuhan administratif semata,” katanya.
Artikel Terkait
Pascaabolisi Tom Lembong, Kejagung dan MA Didesak Bebaskan Semua Terdakwa Korupsi Gula
Abolisi Tom Lembong Tonggak Keruntuhan Pengaruh Hukum dan Politik Jokowi
Amnesti Hasto, Megawati Sebut KPK Aneh hingga Presiden Harus Turun Tangan
Megawati Sebut Kasus Hasto Simbol Puncak Ketidakadilan
Tangis Haru Megawati saat Hasto Kristiyanto Tiba di Kongres PDIP