KONTEKS.CO.ID – Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong merupakan tonggak keruntuhan pengaruh Jokowi di bidang hukum dan politik.
“Peristiwa ini juga sekaligus menjadi tonggak keruntuhan pengaruh Jokowi di bidang politik dan hukum Indonesia,” ujar Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Menurut Anthony, pengaruh Jokowi di bidang hukum dan politik tentunya terus menurus setelah dia tidak berkuasa atau menjabat sebagai presiden.
Setelah pensiun, Jokowi menjadi masyarakat biasa dan harusnya mempunyai kewajiban hukum yang setara pula dengan rakyat lainnya.
“Jokowi tidak ada pengaruh lagi dalam bidang hukum,” ujarnya.
Menurut Anthony, dengan hak dan kewajiban hukum yang sama dengan masyarakat lainnya, Jokowi diperkirakan akan menghadapi banyak kasus hukum ke depannya, atas dugaan pidana.
“Termasuk pidana korupsi, yang dilakukannya selama10 tahun menjabat presiden,” ujarnya.
PEPS mengharapkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong ini menjadi pesan kuat dari Presiden Prabowo kepada semua aparat penegak hukum.
“Agar bertindak secara profesional, sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada lagi kriminalisasi kasus hukum,” ujarnya.
Artikel Terkait
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Membingungkan, KPK Jangan Jadi Penegak Hukum Berbau Pesanan
Kriminalisasi Tom Lembong Berdampak pada Ekonomi Nasional
Kasus Tom Lembong, Prof Didik: Rezim Jokowi Paling Vulgar Lakukan Kriminalisasi
Tom Lembong Bebas, Bagaimana 10 Terdakwa Kasus Gula Lainnya? Ini Pendapat PEPS
Pascaabolisi Tom Lembong, Kejagung dan MA Didesak Bebaskan Semua Terdakwa Korupsi Gula