KONTEKS.CO.ID – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, berpendapat bahwa seluruh tersangka atau terdakwa kasus impor gula harus dibebaskan.
“Kasus hukum Tom Lembong dihentikan maka kasus hukum perusahaan gula juga wajib dihentikan,” kata Anthony di Jakarta, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, semua tersangka atau terdakwa kasus impor gula ini harus dihentikan karena mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dihentikan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada dia.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong, Prof Didik: Rezim Jokowi Paling Vulgar Lakukan Kriminalisasi
Menurutnya, kasus hukum pemberian persetujuan impor gula yang menjerat Tom Lembong sangat ruwet karena dipolitisasi, kriminalisasi, dan sesuatu yang tidak ada tetapi mau diada-adakan.
“Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi, bukan untuk menguntungkan diri sendiri,” ujarnya.
Tom Lembong didakwa menguntungkan pihak lain, yaitu perusahaan gula yang diberi persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Anthony menegaskan, kasus hukum yang menjerat Tom Lembong dan perusahaan gula yang mendapat persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dan tidak bisa berdiri sendiri-sendiri.
Artinya, kalau Tom Lembong bersalah maka perusahaan gula juga bersalah. Sebaliknya, kalau Tom Lembong tidak bersalah maka perusahaan gula juga tidak bersalah.
Baca Juga: Kriminalisasi Tom Lembong Berdampak pada Ekonomi Nasional
“Kalau kasus hukum Tom Lembong gugur, maka kasus hukum perusahaan gula yang katanya diuntungkan oleh Tom Lembong otomatis juga gugur,” ujarnya.
Bahkan untuk melengkapi ‘kriminalisasi’ kepada Tom Lembong, direktur dari delapan perusahaan gula rafinasi dan satu direktur perusahaan gula ikut dipenjara juga.
“Masih belum cukup. Perusahaan gula rafinasi dipaksa membayar ‘uang jaminan’ sebanyak Rp515 miliar, yaitu jumlah yang direkayasa sebagai kerugian keuangan negara,” katanya.
Untuk melengkapi kriminalisasi, ujarnya, uang jaminan dikatakan sebagai uang sitaan. Untuk ‘framing’, seolah- olah memang telah terjadi korupsi. “Sangat jahat sekali,” tandasnya.
Artikel Terkait
Ini Ucapan Pertama Tom Lembong Saat Keluar dari Rutan Cipinang
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pengamat: Bukti Melemahnya Pengaruhi Jokowi di Lingkar Prabowo
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Membingungkan, KPK Jangan Jadi Penegak Hukum Berbau Pesanan
Kriminalisasi Tom Lembong Berdampak pada Ekonomi Nasional
Kasus Tom Lembong, Prof Didik: Rezim Jokowi Paling Vulgar Lakukan Kriminalisasi