• Senin, 22 Desember 2025

Tom Lembong Bebas, Bagaimana 10 Terdakwa Kasus Gula Lainnya? Ini Pendapat PEPS

Photo Author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 14:14 WIB
Salah seorang tersangka korupsi importasi gula saat dilimpahkan penyidik kepada JPU. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Salah seorang tersangka korupsi importasi gula saat dilimpahkan penyidik kepada JPU. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

Kasus kriminalisasi yang menjerat Tom Lembong mendapat sorotan publik dan media internasional secara luas. Nampaknya, Presiden Prabowo juga memberi perhatian cukup besar terhadap kasus Tom Lembong ini.

Anthony menyampaikn, Presiden Prabowo mungkin tidak tahan melihat tontonan murahan pengadilan Tom Lembong. Presiden Prabowo akhirnya memberi abolisi kepada Tom Lembong dan disetujui DPR pada 31 Juli 2025.

“Dengan pemberian abolisi ini maka semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Tom Lembong dalam kasus pemberian persetujuan impor gula kristal mentah ditiadakan,” ujarnya.

Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Membingungkan, KPK Jangan Jadi Penegak Hukum Berbau Pesanan

Sebagai konsekuensi logis, kataa dia, maka proses hukum dan akibat hukum terhadap perusahaan gula juga harus ditiadakan. Artinya, proses persidangan terhadap sembilan perusahaan gula yang sedang berjalan harus segera dihentikan.

Ia menjelaskan, para tersangka lain juga harus dibebaskan karena kasus hukum Tom Lembong dan dari pihak perusahaan gula yang diberi persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang tidak terpisahkan dari dan lainnya.

Bahkan, kasus dakwaan kepada delapan direktur perusahaan gula rafinasi dan satu direktur perusahaan gula ex tebu tersebut hanya sebagai buntut dari dakwaan kepada Tom Lembong.

”Oleh karena itu, kalau kasus hukum terhadap Tom Lembong ditiadakan, dihentikan, maka kasus hukum terhadap direktur perusahaan gula juga harus ditiadakan, alias dihentikan,” katanya.

Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pengamat: Bukti Melemahnya Pengaruhi Jokowi di Lingkar Prabowo

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Tom Lombong. Adapun tersangka lainnya di antaranya TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products dan WN selaku Direktur PT Andalan Furnindo.

HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya,‎‎ IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, dan HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International.

ASB selaku Direktur PT Kebun Tebu Mas, HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur‎ dan ‎ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.‎

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X