Menurut Ali, yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus Presiden Prabowo adalah kasus yang terjadi di masa pandemi. Prabowo perlu memberikan hak konstitusional kepada terpidana kasus korupsi di masa pendemi.
“Kalau tujuannya pengadaan APD ini menyelamatkan nyawa manusia kenapa bertanya kerugian negara,” tandasnya.
Ali menuturkan, di antara dokter yang tengan mengalami masa hukum adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dan juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah dan di Jakarta ada Budi Sylvana yang juga tepidana kasus korupsi di masa pendemi.
Seperti diketahui, Ali merupakan kuasa hukum pertama dr dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana selama proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sudah pastikan sejak awal mereka tidak menerima uang dari kasus ini dan ini sudah terbukti di persidangan,” katanya.
Baca Juga: Jokowi Mengaku Tak Dilibatkan dalam Keputusan Presiden Beri Amnesti dan Abolisi
Untuk itu, kata Ali, jika pemberian Amnesti dan Abolisi tidak dinilai bersifat politis, Prabowo juga harus memberikan hak yang sama kepada mereka. Menurutnya, sudah sangat realistis Presiden membantu mereka.
“Yang harus mendapatkan perhatian itu pejuang kemanusia di masa pandemi,” katanya.
Sebagai penutup, Ali juga mengutip pendapat Imam Syafi’i yang sangat menghormati profesi dokter. Menurutnya, ilmu kedokteran merupakan ilmu dunia yang tak kalah penting dari ilmu agama.
“Dokter berikhtiar menyelamatkan nyawa manusia, bukan untuk dipenjara,” katanya.
Artikel Terkait
Pascaabolisi Tom Lembong, Kejagung dan MA Didesak Bebaskan Semua Terdakwa Korupsi Gula
Abolisi Tom Lembong Tonggak Keruntuhan Pengaruh Hukum dan Politik Jokowi
Amnesti Hasto, Megawati Sebut KPK Aneh hingga Presiden Harus Turun Tangan
Megawati Sebut Kasus Hasto Simbol Puncak Ketidakadilan
Tangis Haru Megawati saat Hasto Kristiyanto Tiba di Kongres PDIP