KONTEKS.CO.ID - Beredar kabar meresahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi kemampuan WhatsApp Call dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP).
Rencana tersebut terkait penataan ekosistem digital, termasuk di dalamya relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Benarkah kabar tersebut? Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan klarifikasinya.
Baca Juga: Cara Mengembalikan Email yang Terhapus di Gmail, Gampang dan Cepat!
Ia mengatakan, tidak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau VoIP. Di antaranya pada layanan WhatsApp Call.
“Saya tegaskan pemerintah tak merancang atau mempertimbangkan pembatasan pada WhatsApp Call. Informasi yang ada tidak benar dan menyesatkan,” klaim Meutya Hafid di Jakarta, melansir Rabu 30 Juli 2025.
Politikus Golkar itu menjelaskan, yang terjadi sebenarnya adalah Komdigi menerima usulan dari sejumlah kalangan. Antara lain, dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Baca Juga: IOH Bagikan Seribu Routers Internet ke 400 Sekolah di Pelosok Nusantara
Mereka menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan OTT dan operator jaringan.
Namun, Meutya menegaskan, usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan. Ini juga belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera mengklarifikasi internal dan memastikan tak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tandasnya.
Baca Juga: Cara Mudah Hitung Diskon Saat Belanja, Biar Nggak Tertipu Promo!
Saat ini, Kementeriannya masih fokus pada agenda prioritas nasional. YAitu, perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital. ***
Artikel Terkait
Siapa Pemilik Private Islands yang Viral Gara-Gara Jual Beli 5 Pulau? Situsnya Diincar KKP dan Komdigi
Tegas! Komdigi Putus Akses 3 Situs PSE, Dua di Antaranya Raksasa eBay dan KLM
Alasan Komdigi Blokir eBay hingga KLM di Indonesia, Dianggap Langgar Aturan Ini
Komdigi Siapkan Perpres Sakti Penangkal AI Ugal-ugalan di Indonesia
Rajo Emirsyah Dituntut Pidana 15 Tahun Usai Raup Rp15 M dari Judol Komdigi dan Berangkatkan 47 Orang Umrah