• Senin, 22 Desember 2025

Rajo Emirsyah Dituntut Pidana 15 Tahun Usai Raup Rp15 M dari Judol Komdigi dan Berangkatkan 47 Orang Umrah

Photo Author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 20:22 WIB
Jaksa menuntut Rajo Emirsyah penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar atas kasus TPPU situs judi online. (Kejagung)
Jaksa menuntut Rajo Emirsyah penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar atas kasus TPPU situs judi online. (Kejagung)

KONTEKS.CO.IDRajo Emirsyah, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjagaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dituntut pidana penjara 15 tahun.

Jaksa juga menuntut Rajo Emirsyah didenda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayarkan, maka diganti 3 bulan pidana kurungan.

"Kami memohon majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Rajo Emirsyah secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

Baca Juga: Usai Teguk Tutup 126 Gerai Kini Ngaku Rugi Rp21,4 Miliar Gara-gara Bahan Baku Minuman Basi dan Rusak

Sebagai informasi, Rajo Emirsyah adalah terdakwa klaster pencucian uang hasil judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jaksa menuntutnya dengan hukuman 15 tahun karena Rajo berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dia juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kejahatan tindak pidana pencucian uang.

Rajo didakwa menerima uang tutup mulut senilai Rp 15 miliar dari hasil praktik beking situs judi online (judol) Kominfo. Dia dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Ngeri Ada Hape Oplosan! Redmi, Oppo, dan Vivo: Mendag Auto Tutup Pabrik Ponsel Ilegal, Negara Rugi Rp17,6 M

Dalam perkara beking situs judi online ini, para terdakwa terbagi menjadi lima kluster, yaitu koordinator, pegawai Kominfo, agen, penyetor uang, dan penampung uang.

Dalam rangkaian sidang sebelumnya, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa telah menghadirkan saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat argumentasi masing-masing.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X