KONTEKS.CO.ID - Rajo Emirsyah, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjagaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dituntut pidana penjara 15 tahun.
Jaksa juga menuntut Rajo Emirsyah didenda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayarkan, maka diganti 3 bulan pidana kurungan.
"Kami memohon majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Rajo Emirsyah secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu malam, 23 Juli 2025.
Baca Juga: Usai Teguk Tutup 126 Gerai Kini Ngaku Rugi Rp21,4 Miliar Gara-gara Bahan Baku Minuman Basi dan Rusak
Sebagai informasi, Rajo Emirsyah adalah terdakwa klaster pencucian uang hasil judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jaksa menuntutnya dengan hukuman 15 tahun karena Rajo berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dia juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kejahatan tindak pidana pencucian uang.
Rajo didakwa menerima uang tutup mulut senilai Rp 15 miliar dari hasil praktik beking situs judi online (judol) Kominfo. Dia dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam perkara beking situs judi online ini, para terdakwa terbagi menjadi lima kluster, yaitu koordinator, pegawai Kominfo, agen, penyetor uang, dan penampung uang.
Dalam rangkaian sidang sebelumnya, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa telah menghadirkan saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat argumentasi masing-masing.***
Artikel Terkait
Lagi Eks Pegawai Seret Nama Budi Arie, Disebut Tahu dan Beri Restu Beking Judol
Menterinya Disebut dalam Kasus Judol, Janji Presiden Prabowo Kejar Koruptor ke Antartika Ditagih
Dugaan Praktik Terorganisir Penyelewengan Bansos Rp2 Triliun Mencuat, PPATK Sebut Ada Rekening Terkait Judol
Heboh Dugaan BSU 2025 Dipakai Buat Judol, Menaker Layangkan Ancaman!
Penerima Bansos Diduga Terlibat Judol, Cak Imin Pastikan Bakal Dapat Sanksi