• Senin, 22 Desember 2025

KPK Duga Topan Ginting Dapat Perintah Terima Suap, dari Siapa?

Photo Author
- Minggu, 27 Juli 2025 | 16:59 WIB
KPK Duga Topan Ginting Tak Sendiri, Siapa Dalang Suap Proyek Jalan di Sumut? (Instagram.com/capturebynovi)
KPK Duga Topan Ginting Tak Sendiri, Siapa Dalang Suap Proyek Jalan di Sumut? (Instagram.com/capturebynovi)

Dua hari kemudian, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah:

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Lakukan Rotasi Jabatan, 14 Kasat dan 13 Kapolsek Diganti

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)
  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut/PPK)
  • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
  • M. Akhirun Efendi (Dirut PT Dalihan Natolu Group)
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora)

KPK membagi kasus ini menjadi dua klaster.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai proyek dari kedua klaster mencapai Rp231,8 miliar.

Baca Juga: Ditemukan Rekam Medis Arya Daru di Tas Ransel yang Ditinggalkan di Rooftop Gedung Kemenlu

Dua kontraktor, yakni M. Akhirun dan M. Rayhan, diduga sebagai pemberi suap.

Sementara penerima dana suap di klaster pertama adalah Topan dan Rasuli, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

KPK: Penyidikan Tak Akan Berhenti

Meski hingga saat ini Topan belum memberikan keterangan mendalam, KPK memastikan penyidikan tidak akan berhenti.

Baca Juga: Rombongan Jarang Beli di Pusat Perbelanjaan Disebut hanya Sementara

Penelusuran terus dilakukan melalui saksi-saksi, dokumen, hingga barang bukti digital yang sedang dianalisis.

"Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak lain," tegas Asep.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk ikut membantu memberikan informasi jika mengetahui pihak-pihak yang terlibat.

Dengan nilai proyek yang fantastis dan dugaan perintah dari pihak lain, kasus ini menegaskan bahwa praktik suap di sektor infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X