Dua hari kemudian, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah:
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Lakukan Rotasi Jabatan, 14 Kasat dan 13 Kapolsek Diganti
- Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut/PPK)
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
- M. Akhirun Efendi (Dirut PT Dalihan Natolu Group)
- M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora)
KPK membagi kasus ini menjadi dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai proyek dari kedua klaster mencapai Rp231,8 miliar.
Baca Juga: Ditemukan Rekam Medis Arya Daru di Tas Ransel yang Ditinggalkan di Rooftop Gedung Kemenlu
Dua kontraktor, yakni M. Akhirun dan M. Rayhan, diduga sebagai pemberi suap.
Sementara penerima dana suap di klaster pertama adalah Topan dan Rasuli, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
KPK: Penyidikan Tak Akan Berhenti
Meski hingga saat ini Topan belum memberikan keterangan mendalam, KPK memastikan penyidikan tidak akan berhenti.
Baca Juga: Rombongan Jarang Beli di Pusat Perbelanjaan Disebut hanya Sementara
Penelusuran terus dilakukan melalui saksi-saksi, dokumen, hingga barang bukti digital yang sedang dianalisis.
"Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak lain," tegas Asep.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk ikut membantu memberikan informasi jika mengetahui pihak-pihak yang terlibat.
Dengan nilai proyek yang fantastis dan dugaan perintah dari pihak lain, kasus ini menegaskan bahwa praktik suap di sektor infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Artikel Terkait
Para Mantan Presiden dan Wapres RI Diundang ke Upacara HUT Kemerdekaan Ke-80 RI
Anies Baswedan Buka Suara soal Isu Duet Bareng Ahok di Pilpres 2029
QRIS Makin Gencar Dipromosikan buat Turis Mancanegara
Mulai September, AirAsia Buka Penerbangan Langsung Kuala Lumpur dan Kuching ke Pontianak
Berdampak ke Kesehatan dan Lingkungan, MUI Pusat Dukung Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI Jatim