• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Duga Topan Ginting Dapat Perintah Terima Suap, dari Siapa?

Photo Author
- Minggu, 27 Juli 2025 | 16:59 WIB
KPK Duga Topan Ginting Tak Sendiri, Siapa Dalang Suap Proyek Jalan di Sumut? (Instagram.com/capturebynovi)
KPK Duga Topan Ginting Tak Sendiri, Siapa Dalang Suap Proyek Jalan di Sumut? (Instagram.com/capturebynovi)

KONTEKS.CO.ID - KPK masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalan yang menjerat Topan Obaja Putra Ginting, pejabat nonaktif Dinas PUPR Sumatera Utara.

KPK mencurigai bahwa Topan tidak bertindak sendiri, melainkan menerima perintah dari figur lain yang hingga kini masih ditelusuri penyidik.

"Terkait hal tersebut masih didalami penyidik," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu 27 Juli 2025.

Baca Juga: Songongnya Vietnam, Kim Sang-sik Sebut Timnas Indonesia U-23 Belum Setara, Soroti Gaya Permainan

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menggali petunjuk dan memperkuat keterangan yang dibutuhkan.

Alur Perintah dan Aliran Dana Masih Diselidiki

Pihak KPK belum menyebut secara jelas siapa yang diduga menjadi pemberi perintah kepada Topan.

Namun, lembaga antirasuah itu memastikan tidak berhenti hanya pada keterangan Topan semata.

Baca Juga: Ubed Juara Tunggal Putra Badminton Asia Junior Championships 2025, Samai Prestasi Taufik Hidayat!

KPK juga menelusuri informasi lewat keluarga dan barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis oleh laboratorium forensik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa penyidik berupaya menelusuri alur perintah dan aliran dana terkait dugaan suap ini.

Termasuk meneliti dengan siapa saja Topan berkoordinasi dan siapa yang memerintahkannya untuk menerima dana.

OTT dan Penetapan Tersangka

Baca Juga: Polda Riau Tetapkan Distributor 9 Ton Beras Oplosan sebagai Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK mencium adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X