KONTEKS.CO.ID - Polda Riau menetapkan pemilik distributor beras berinisial R di Jalan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, sebagai beras oplosan.
R diduga melakukan peengoplosan seberat sembilan ton beras reject.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengatakan, pengungkapan ini merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti kejahatan yang merugikan konsumen.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Lakukan Rotasi Jabatan, 14 Kasat dan 13 Kapolsek Diganti
"Arahan Bapak Kapolri ini adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman di tengah masyarakat lewat upaya-upaya yang nantinya situasi kamtibmas tercapai dengan baik," kata Kapolda Ria, Minggu 27 Juli 2025.
Menurut dia, tindakan ini mencederai niat baik pemerintah dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.
Program ini bertujuan memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau. ***
Artikel Terkait
Kasatgas Pangan Ungkap Alasan Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan, Salah Satunya Kualitas Tak Sesuai Aturan
Ada 5 Merek, Polri Naikkan Status Kasus Beras Oplosan ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp99 Triliun per Tahun
Satgas Pangan Polri Jelaskan Definisi Beras Oplosan: Ini Bukan Dioplos dengan Beras Lain
Gegara Beras Oplosan Wilmar Group dkk, Pemerintah Mau Hapus Kategori Premium dan Medium
Zulhas Tak Larang Beras Oplosan Tetap Beredar di Masyarakat