• Minggu, 21 Desember 2025

Berdampak ke Kesehatan dan Lingkungan, MUI Pusat Dukung Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI Jatim

Photo Author
- Minggu, 27 Juli 2025 | 13:03 WIB
MUI resmi Fatwa Haram Sound Horeg (foto: Tangkapan Layar youtube.com/@QeylaKhanza)
MUI resmi Fatwa Haram Sound Horeg (foto: Tangkapan Layar youtube.com/@QeylaKhanza)

KONTEKS.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg (sound system berkekuatan tinggi yang digunakan dalam acara hiburan jalanan) yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.

Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui kajian dan pertimbangan mendalam terkait dampak negatif sound horeg terhadap masyarakat.

“Dari hasil penelaahan, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu,” kata Asrorun Ni’am kepada awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu, 26 Kuli 2025.

Ia menekankan bahwa kekuatan suara yang dihasilkan sound horeg tidak hanya mengganggu, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan pendengaran manusia.

Baca Juga: Anies Baswedan Buka Suara soal Isu Duet Bareng Ahok di Pilpres 2029

“Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” katanya.

Lebih jauh, Asrorun juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh dentuman keras dari sound horeg, seperti rusaknya bangunan hingga pecahnya kaca rumah akibat getaran yang kuat.

“Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat,” katanya lagi.

Ia menambahkan, acara yang menggunakan sound horeg kerap kali diwarnai dengan aktivitas yang cenderung merusak nilai-nilai sosial dan ketertiban umum.

“Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif,” ujarnya.

Baca Juga: Dentuman Hidup Ozzy Osbourne, Pangeran Kegelapan Pengusung Heavy Metal yang Ngerock Hingga Ajal

MUI juga mendorong pemerintah untuk bersikap tegas terhadap persoalan ini dengan mempertimbangkan harmoni dan kenyamanan masyarakat.

“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat, serta mencegah aktivitas yang merusak kenyamanan dan ketertiban umum,” kata Asrorun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X