KONTEKS.CO.ID - Fenomena penggunaan sound horeg atau sistem audio berdaya tinggi dengan dentuman keras belakangan ini menuai kontroversi.
Terbaru, Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa tegas bahwa sound horeg haram.
Keputusan ini disampaikan dalam Forum Satu Muharram 1447 Hijriah dan langsung menyita perhatian publik, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pihaknya memahami latar belakang dari fatwa tersebut.
Ia menegaskan, aktivitas sound horeg memang berpotensi menimbulkan mudarat atau kerusakan sosial.
"Mengingat ada mafsadah yang ditimbulkan dari aktivitas sound horeg tersebut, maka hukum keagamaan harus dilihat secara utuh dan kontekstual," ujarnya, Sabtu 4 Juli 2025.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa larangan ini tidak semata-mata soal volume suara.
Ia menyebut sound horeg telah memiliki makna dan asosiasi sosial negatif yang mengarah pada kemaksiatan.
"Di manapun dilaksanakan, mengganggu atau tidak, hukumnya haram karena makna dan simbolisme di balik praktiknya," kata Kiai Muhib.
Dampak Sosial Sound Horeg
Dalam narasi yang disebarkan oleh KH Muhammad Ajir Ubaidillah melalui media sosial, dijelaskan bahwa sound horeg kerap digunakan untuk kegiatan yang bernuansa hiburan berlebihan.
Bahkan, praktik ini dinilai dekat dengan simbol-simbol orang-orang fasiq atau pelaku maksiat.
Faktor seperti berjoget dengan gerakan tidak pantas, percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan, hingga suasana pesta jalanan yang tak terkontrol menjadi dasar pertimbangan.
Artikel Terkait
Ketua MUI Sebut Potensi Beda Awal Puasa Ramadan 2025, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat Kemenag
MUI Ajak Umat Beragama Mendoakan dan Mengenang Kontribusi Paus untuk Kemanusiaan dan Perdamaian Dunia
MUI Jabar Haramkan Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Gubernur Dedi Mulyadi: Harus Dilihat Lebih Jernih
Hasil Riset BRIN: Fatwa MUI Pukul Merek Pendukung Israel, Hidupkan Perusahaan Lokal
Dosa? Muslim Terlanjur Makan Ayam Goreng Widuran Solo Karena Campur Minyak Babi, MUI Bilang Begini