Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, mendukung keputusan Ponpes Besuk.
Baca Juga: Epik High Comeback ke Jakarta! Ini Jadwal dan Benefit Tiket Asia Tour 2025
Ia menyatakan bahwa sound horeg telah menjadi keluhan masyarakat karena mengganggu warga, terutama yang sedang sakit atau sedang belajar.
"Dentuman suara keras itu bisa mengganggu orang sakit, pelajaran di sekolah, bahkan ngaji di pondok," jelasnya.
Walaupun MUI Jatim belum secara resmi mengeluarkan fatwa haram, Kiai Ma'ruf membuka kemungkinan tersebut apabila semakin banyak laporan masyarakat.
Baca Juga: Regulasi Ini Membuat Telkomsel Berani Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan yang Tak Terpakai
Fatwa haram atas sound horeg dari Ponpes Besuk bisa jadi pemicu diskusi lebih luas soal batasan hiburan dan ketertiban sosial dalam bingkai nilai keislaman.
Apakah ini awal dari regulasi lebih tegas terhadap praktik hiburan jalanan yang dinilai berlebihan?***
Artikel Terkait
Ketua MUI Sebut Potensi Beda Awal Puasa Ramadan 2025, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat Kemenag
MUI Ajak Umat Beragama Mendoakan dan Mengenang Kontribusi Paus untuk Kemanusiaan dan Perdamaian Dunia
MUI Jabar Haramkan Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Gubernur Dedi Mulyadi: Harus Dilihat Lebih Jernih
Hasil Riset BRIN: Fatwa MUI Pukul Merek Pendukung Israel, Hidupkan Perusahaan Lokal
Dosa? Muslim Terlanjur Makan Ayam Goreng Widuran Solo Karena Campur Minyak Babi, MUI Bilang Begini