• Minggu, 21 Desember 2025

Regulasi Ini Membuat Telkomsel Berani Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan yang Tak Terpakai

Photo Author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 12:43 WIB
Telkomsel menghanguskan kuota internet yang tak terpakai di handphone pelanggan karena regulasi. (Telkomsel)
Telkomsel menghanguskan kuota internet yang tak terpakai di handphone pelanggan karena regulasi. (Telkomsel)

KONTEKS.CO.ID - Ramai di media sosial pelanggan Telkomsel protes sisa kuota internet hangus saat masa berlakunya habis.

Ternyata apa yang dilakukan oleh Telkomsel mendapat legalisasi dari regulasi yang berlaku.

Hal itu disampaikan pengamat telekomunikasi Riant Nugroho. Ia berpendapat, titik masalahnya adalah konsumen tak memahami perjanjian perdata pembelian pulsa dan kuota internet yang dilakukan berdasarka mekanisme pasar.

Baca Juga: Suga BTS Diam-Diam Jadi Pemilik Klub Baseball Legendaris Amerika, Kok Bisa?

Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2012-2015 tersebut mengatakan, pada mekanisme pasar, antara pembeli dan penjual telah bersepakat membeli produk yang dijual. 

Kewajiban operator telekomunikasi telah melampirkan syarat dan ketentuan yang berlaku. "Ini sesuai UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 yang memastikan penjualan pulsa dan semua layanan kuota internet dilengkapi operator dengan informasi yang transparan tentang harga, jumlah kuota, dan masa aktif layanan," kata Riant, mengutip Sabtu 5 Juli 2025.

Kalau kedua pihak sudah bersepakat membeli-menjual produk sesuai persyaratan jual-beli, ujar dia, otomatis sudah terjadi kesepakatan berbisnis antarpihak.

Baca Juga: Profil Almarhum Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung yang Bikin Geger Akibat 'Ustaz di Kampung Maling' di DPR

Bila ada kesepakatan bisnis, sambung dia, maka tidak bisa satu pihak menyebut pidana. Sebab operator sudah mengemukakan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pengadaan atau pembelian pulsa dan kuota berbatas waktu. 

Hal itu sesuai PM Kominfo No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. "Jadi menuduh operator telekomunikasi merugikan keuangan negara dan merugikan konsumen artinya mereka tidak mengerti hukum dagang atau perjanjian perdata. Hukum dagang itu kesepakatan antara penjual dan pembeli," ungkapnya.

Transaksinya sama dengan jual-beli rumah. Saat penjual sudah menyampaikan kondisi yang akan dijual kepada pembeli, maka telah terjadi kesepakatan. Transaksi tidak bisa dibatalkan, kecuali ada kesepakatan lain. 

Baca Juga: Nico Williams Dipagari Athletic Bilbao dengan Kontrak Super-Lama: Hingga Tahun 2035

"Pada UU Perdata, kesepakatan para pihak ialah aturan yang sifatnya mengikat penjual dan pembeli," tambah Riant.

Kalau pembeli paket data sudah sepakat membeli dari penjual dengan syarat dan ketentuan yang ada di pembelian produk pulsa atau kuota, tegas dia, masyarakat dan badan perlindungan konsumen tak boleh memperkarakan objek tersepakati dalam jual beli. Apalagi menuduh operator telekomunikasi telah merugikan keuangan negara.

Ia mengklaim saat menjadi anggota BRTI, tak ada konsumen yang mengeluh kuota hangus dianggap sebagai kerugian negara. 

Baca Juga: Viral di Netflix! Serpong Jadi Latar Film The Old Guard 2 sebagai Markas Fasilitas Nuklir, Fiksi atau Fakta?

"Kuota internet berbatas waktu ini biasa diterapkan di banyak negara. Memperkarakannya saya nilai tidak tepat," cetusnya.

Kalau kuota itu dibandingkan dengan token listrik atau gas LPG yang tak ada masa waktunya, Riant menegaskan, hal itu disebabkan pihak yang memperkarakannya tidak mengeerti perjanjian jual-belinya.

Pembelian token listrik atau gas LPG, penjual menjual produknya dalam bentuk volume baik dalam bentuk KWH maupun tabung. Pembeliannya tidak ada batas waktunya. 

Baca Juga: Spesifikasi Duo Honor 400 Menarik Diakusisi, Kecanggihan Kamera 200 MP yang Ditenagai AI Sulit Disangkal!

Kesepakatan pembelian token listrik atau gas LPG ditentukan oleh penggunaan, bukan berdasarkan waktu. "Seharusnya ketika masyarakat hanya membutuhkan bih internet sedikit, pelanggan bisa membeli kuota lebih kecil. Penjual juga tak memaksa konsumennya membeli kuota besar. Mereka juga menyediakan kuota kecil, sehingga masyarakat kita perlu diedukasi untuk membeli kuota sesuai kebutuhannya," katanya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X