• Senin, 22 Desember 2025

Hakim: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan KPK Terkait Harun Masiku, HP yang Dituduhkan Direndam Masih Ada

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 15:42 WIB
Mejelis hakim sebut, Hasto tak terbukti rintangi penyidikan KPK soal Harun Masiku(X @PDI_Perjuangan)
Mejelis hakim sebut, Hasto tak terbukti rintangi penyidikan KPK soal Harun Masiku(X @PDI_Perjuangan)

 


KONTEKS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025.

"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," ujar hakim.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Percayalah, Kebenaran Akan Menang

Menurut hakim, KPK masih tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020.

Hakim juga mengatakan, ponsel yang dituduhkan diperintahkan untuk direndam masih ada. Bahkan, ponsel itu telah disita KPK pada 10 Juni 2024.

"Menimbang, bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi," kata hakim.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis di Kementerian Pendidikan

"Hp yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," lanjut hakim.

Disebutkan, perbuatan Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel terjadi pada 8 Januari. Sementara, penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020.

KPK, lanjut hakim, masih melakukan penyelidikan pada 8 Januari 2020 dan UU Tipikor mengatur soal perintangan penyidikan.

Baca Juga: Preview Timnas Indonesia vs Thailand: Siapa yang Lebih Siap Melaju ke Final Piala AFF U23 2025?

"Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari (pukul) 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku," jelas hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X