KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dinilai seharusnya divonis bebas.
Diketahui, Hasto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan, Jumat 25 Juli 2025 hari ini.
Politisi PDIP Guntur Romli mengatakan, vonis bebas bisa diputus jika majelis hakim mempertimbangkan fakta pengadilan.
Baca Juga: Ada Demo Dua Kubu di Sidang Vonis Hasto, Kapolres Jakpus Kerahkan 1.500 Lebih Personel Gabungan
Dikatakannya, Hasto dalam kondisi siap untuk menghadapi vonis.
"Sekjen PDI Pejuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat," kata Guntur, Jumat 25 Juli 2025.
Menurut penilaian Guntur, Hasto bisa divonis bebas bila majelis hakim mempertimbangkan fakta pengadilan.
Apalagi, keterangan sejumlah saksi mengaku bahwa tidak ada yang memberatkan Hasto.
"Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan, keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas," ujarnya.
"Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen," imbuhnya.
Dalam perkara perintangan penyidikan, kata dia, keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah ada perintah dari Hasto Kristiyanto untuk merendam dan menenggelamkan telepon gengam.
Baca Juga: Nasib Hasto Kristiyanto Ditentukan Hari Ini, KPK: Kami Hormati Putusan Hakim
"Tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke air. Bahkan telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK," kata dia.
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Menanti Putusan Hakim: Minta Doa Kader Jelang Vonis
Fakta Kasus Hukum Hasto Kristiyanto: Strategi Politik, Dugaan Suap, dan Perintangan Penyidikan
Amicus Curiae untuk Hasto: Kritik ke Jokowi Dibaca sebagai Motif Politik?
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Masa Depan Sekjen PDI-P Ditentukan Hari Ini: Penjara atau Pulang ke Kandang Banteng?
Nasib Hasto Kristiyanto Ditentukan Hari Ini, KPK: Kami Hormati Putusan Hakim