• Senin, 22 Desember 2025

Terungkap, DPR Terima Surat Permohonan Konsultasi Revisi Rencana Induk IKN, Batal Jadi Ibu Kota?

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 17:34 WIB
Cuma Sampai 28 Juli! Jelajah Kota Masa Depan IKN Gratis, Tapi Ada Misi Rahasia yang Harus Kamu Lakukan! (Instagram.com/ferdy.foy)
Cuma Sampai 28 Juli! Jelajah Kota Masa Depan IKN Gratis, Tapi Ada Misi Rahasia yang Harus Kamu Lakukan! (Instagram.com/ferdy.foy)

KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang berisi permohonan konsultasi mengenai revisi rencana induk pembangunan IKN.

Surat tersebut diterima pada Senin, 21 Juli 2025, dan diumumkan oleh Adies dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Rapat ini sekaligus menjadi penutupan masa sidang DPR RI.

"Surat tertanggal 21 Juli 2025, perihalnya adalah permohonan konsultasi atas perubahan rencana induk Ibu Kota Nusantara," ujar Adies.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Komentari Usulan Wapres Gibran Berkantor di IKN: Bagus!

Dokumen itu tercatat dengan nomor B152/Kepala/Otorita IKN/VII/2025.

Meski demikian, Adies belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isi maupun latar belakang perubahan rencana tersebut.

Selain surat dari OIKN, pimpinan DPR juga menerima surat dari Komisi III DPR RI yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Rencana Upacara 17 Agustus Tak di IKN: Pasti Sudah Dipertimbangkan

Surat tersebut bernomor B/799/Pw\.01.02/7/2025 dan tertanggal 23 Juli 2025.

Kedua surat itu, menurut Adies, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme internal yang berlaku.

Dalam rapat paripurna ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024–2025 ini, DPR RI mengagendakan enam pokok bahasan.

Beberapa di antaranya adalah laporan pembahasan RAPBN, pengambilan keputusan atas usulan RUU Haji dan Umrah, serta pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR RI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X